Al-Ilmu

"Ambillah kebaikannya dan tinggalkan jika tidak sesuai tanpa mencelanya"

Jurnal Penelitian Pendidikan

Blog ini menyediakan: Jurnal-Jurnal Pendidikan, Prosiding, E-Book, serta Materi Kuliah yang free akses

Minggu, 18 Februari 2018

STRATEGI PEMBELAJARAN FIQH DENGAN PROBLEM-BASED LEARNING

STRATEGI PEMBELAJARAN FIQH DENGAN PROBLEM-BASED LEARNING

Marhamah Saleh
Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Abstrak
Problem Based Learning (PBL) is a method of learning which guide the learners to solve the problem and make some reflection by using their experiences so that their cognitive skills can be developed (inquiry, communication and connection) especially in solving the problem which is meaningful, relevance and contextual. PBL is a method in contextual teaching Learning based on the theory of constructivism. The result of study showed that PBL is suitable to be applied in teaching Fiqh, and can be combined with other conventional methods to reach an optimum learning teaching. Besides, PBL is effective to ease the students’ understanding and to connect their knowledge with the reality of the problem existed in the society.

Abstrak
Problem Based Learning (PBL) atau Pembelajaran Berbasis Masalah (PBM) adalah metode belajar yang membelajarkan peserta didik untuk memecahkan masalah dan merefleksikannya dengan pengalaman mereka, sehingga memungkinkan dikembangkannya keterampilan berpikir (penalaran, komunikasi dan koneksi) dalam memecahkan masalah yang bermakna, relevan dan kontekstual. PBL merupakan salah satu metode dalam model pembelajaran kontekstual (Contextual Teaching and Learning) yang didasarkan pada teori belajar konstruktivisme. Hasil kajian menunjukkan bahwa metode PBL sesuai untuk diaplikasikan dalam pembelajaran bidang fiqh, dan dapat dikombinasikan dengan metode konvensional lainnya untuk mencapai hasil pembelajaran secara optimal. Disamping itu, PBL cukup efektif dalam memudahkan pemahaman mahasiswa dan menghubungkan pengetahuan mereka dengan realitas permasalahan yang ada dalam masyarakat.

Kata Kunci: Problem-Based Learning, PBL, PBM, Fiqh, Metode Pembelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar